Perusahaan dapat diklasifikasikan berdasarkan berbagai kriteria, seperti:
- Berdasarkan bentuk kepemilikan, yaitu siapa yang memiliki dan mengendalikan perusahaan.
Ada beberapa bentuk kepemilikan perusahaan, antara lain: perusahaan perseorangan (dimiliki oleh satu orang), perusahaan kemitraan (dimiliki oleh dua orang atau lebih), perusahaan komanditer (dimiliki oleh dua kelompok orang, yaitu komplementer dan komanditer), perusahaan perseroan terbatas (PT) (dimiliki oleh para pemegang saham), perusahaan koperasi (dimiliki oleh para anggota), perusahaan negara (dimiliki oleh pemerintah), dan perusahaan multinasional (dimiliki oleh orang atau badan hukum dari berbagai negara). - Berdasarkan bidang usaha, yaitu apa yang menjadi produk utama perusahaan.
Ada beberapa bidang usaha perusahaan, antara lain: perusahaan industri (menghasilkan barang fisik), perusahaan jasa (menghasilkan jasa non-fisik), perusahaan perdagangan (menjual barang yang dibeli dari produsen atau distributor), perusahaan pertanian (menghasilkan produk-produk pertanian), perusahaan pertambangan (menghasilkan bahan galian), perusahaan konstruksi (membangun infrastruktur fisik), dan perusahaan keuangan (menyediakan layanan keuangan). - Berdasarkan skala usaha, yaitu seberapa besar ukuran perusahaan.
Ada beberapa skala usaha perusahaan, antara lain: perusahaan mikro (memiliki aset kurang dari Rp 50 juta atau omzet kurang dari Rp 300 juta per tahun), perusahaan kecil (memiliki aset antara Rp 50 juta sampai Rp 500 juta atau omzet antara Rp 300 juta sampai Rp 2,5 miliar per tahun), perusahaan menengah (memiliki aset antara Rp 500 juta sampai Rp 10 miliar atau omzet antara Rp 2,5 miliar sampai Rp 50 miliar per tahun), dan perusahaan besar (memiliki aset lebih dari Rp 10 miliar atau omzet lebih dari Rp 50 miliar per tahun).
Comments
Post a Comment